Solopos.com, MEDAN — Terdakwa kasus pembiaran penganiayaan Achiruddin Hasibuan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatra Utara, Rabu (12/7/2023).

PromosiJaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Pengadilan Negeri (PN) Medan mulai mengadili terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan atas perkara dugaan pembiaran anaknya, Aditya Hasibuan yang melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral pada 22 Desember 2022.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU tersebut terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana, dakwaan primer, atau Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana atau kedua, Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana, dakwaan subsider.

Terdakwa kasus pembiaran penganiayaan Achiruddin Hasibuan (tengah) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (12/7/2023). (Antara/Fransisco Carolio)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi