Solopos.com, MEDAN — Terdakwa kasus pembiaran penganiayaan Achiruddin Hasibuan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatra Utara, Rabu (12/7/2023).
PromosiJaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius
Pengadilan Negeri (PN) Medan mulai mengadili terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan atas perkara dugaan pembiaran anaknya, Aditya Hasibuan yang melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral pada 22 Desember 2022.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU tersebut terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana, dakwaan primer, atau Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana atau kedua, Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana, dakwaan subsider.