Korupsi Bupati Jepara dipraperadilankan MAKI.
PromosiEra Emas SEA Games 1991 dan Cerita Fachri Kabur dari Timnas
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan surat permohonan intervensi kasus korupsi dana bantuan politik Partai Persatuan Pembangunan, di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah. Gugatan praperdilan terhadap Kejaksaan Tinggi Jateng atas status tersangka Bupati Jepara Achmad Mazuki itu, Senin (30/10/2017), mulai disidangkan. Dalam sidang tersebut Hakim meminta agar pemohon dan termohon gugatan praperadilan untuk menanggapi intervensi yang diajukan MAKI.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya