Korupsi Bupati Jepara dipraperadilankan MAKI.

PromosiEra Emas SEA Games 1991 dan Cerita Fachri Kabur dari Timnas

Hakim tunggal Lasito (kanan) berbicara dengan Koordinator MAKI Boyamin Saiman (kiri), pada sidang perdana gugatan praperdilan terhadap Kejati Jateng atas status tersangka Bupati Jepara Achmad Mazuki dalam kasus korupsi dana bantuan politik PPP di PN Semarang, Jateng, Senin (30/10/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Hakim tunggal Lasito (kanan) berbicara dengan Koordinator MAKI Boyamin Saiman (kiri), pada sidang perdana gugatan praperdilan terhadap Kejati Jateng atas status tersangka Bupati Jepara Achmad Mazuki dalam kasus korupsi dana bantuan politik PPP di PN Semarang, Jateng, Senin (30/10/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan surat permohonan intervensi kasus korupsi dana bantuan politik Partai Persatuan Pembangunan, di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah. Gugatan praperdilan terhadap Kejaksaan Tinggi Jateng atas status tersangka Bupati Jepara Achmad Mazuki itu, Senin (30/10/2017), mulai disidangkan. Dalam sidang tersebut Hakim meminta agar pemohon dan termohon gugatan praperadilan untuk menanggapi intervensi yang diajukan MAKI.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi