Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama 30 hari ke depan terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Perpanjangan dilakukan usai SYL menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023)

PromosiAyo Mudik, Saatnya Uang Mengalir sampai Jauh

Mantan Menteri Pertanian tersebut kembali menjalani pemeriksaan sekaligus perpanjang masa tahanan untuk mendalami kasus dugaan pemerasan dengan jabatan, penerima gratifikasi, dan TPPU.

KPK menetapkan tiga orang pejabat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. Tiga tersangka itu adalah Mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Kementan M Hatta. SYL diduga meminta setoran kepada anak buahnya di Kementan dengan ancaman mutasi.

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023). (Antara/Asprilla Dwi Adha)

 

Mantan Menteri Pertanian tersebut kembali menjalani pemeriksaan sekaligus perpanjang masa tahanan untuk mendalami kasus dugaan pemerasan dengan jabatan, penerima gratifikasi, dan TPPU. (Antara/Asprilla Dwi Adha)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi