Solopos.com, JAKARTA — Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma’ruf, divonis hukuman penjara selama 15 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

PromosiLiga 1 2023/2024 Dekati Akhir, Krisis Striker Lokal Sampai Kapan?

Dalam memaparkan pertimbangan, Anggota Majelis Hakim Morgan Simanjuntak mengatakan bahwa majelis hakim meyakini Kuat Ma’ruf menghendaki pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan.

Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel telah menjatuhkan vonis terhadap Ferdy Sambo dengan hukuman mati sedangkan istrinya Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J.

 

Terdakwa Kuat Ma’ruf berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/2/2023). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

 

Majelis hakim memvonis Kuat Ma’ruf dengan hukuman 15 tahun penjara. (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi