Solopos.com, SURABAYA — Polisi membawa foto anggota Polri yang diberhentikan saat upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin (14/2/2022).

PromosiMoncernya Industri Gaming, Indonesia Juara Asia dan Libas Kejuaraan Dunia

Polrestabes Surabaya memberhentikan tidak dengan hormat 12 anggotanya karena telah melakukan pelanggaran disiplin, Kode Etik Profesi Polri ataupun terlibat tindak pidana. Pelaksanaan upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Akhmad Yusep.

 

Polisi membawa foto anggota Polri yang diberhentikan saat upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin (14/2/2022). (Antara/Didik Suhartono)

Baca Juga: Sanksi Pemecatan Untuk Bripka MN yang Menembak Polisi

Pemecatan tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor: 950-961/V/2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Nico Afinta.

 

Polrestabes Surabaya memberhentikan tidak dengan hormat 12 anggotanya karena telah melakukan pelanggaran disiplin, Kode Etik Profesi Polri ataupun terlibat tindak pidana. (Antara/Didik Suhartono)

 

Pelaksanaan upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Akhmad Yusep. (Antara/Didik Suhartono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi