Solopos.com, KUPANG — Petugas Imigrasi Kupang melakukan pendataan WNA India untuk dokumen keimigrasian sebelum dideportasi, di Kantor Imigrasi, Kupang, NTT, Selasa (07/2/2023).
PromosiSantri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren
Sebanyak enam WNA India diduga pencari kerja dideportasi keluar dari Indonesia setelah sebelumnya terdampar di Kabupaten Rote Ndao setelah ditolak masuk ke Australia oleh polisi perairan setempat.
Keenam warga negara India ini telah melakukan pelanggaran berupa masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan yang dilakukan pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi.