Solopos.com, JAKARTA — Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo, membacakan pledoi atau nota pembelaan saat menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/8/2023).
PromosiStrategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
Dalam sidang pembacaan pledoi tersebut terdakwa Mario Dandy Satriyo menyampaikan kekecewaannya terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuntutan pidana maksimal berupa penjara 12 tahun akibat menganiaya David Ozora, 17.
Terdakwa yang membacakan pleidoi sambil menangis tersebut juga berharap majelis hakim memberikan hukuman yang adil.
Mario juga menambahkan dirinya merasa bersalah dan memohon ampun kepada Tuhan sambil mendoakan agar korban segera pulih serta meminta maaf kepada orang tua.