Solopos.com, JAKARTA — Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo, membacakan pledoi atau nota pembelaan saat menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/8/2023).

PromosiStrategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Dalam sidang pembacaan pledoi tersebut terdakwa Mario Dandy Satriyo menyampaikan kekecewaannya terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuntutan pidana maksimal berupa penjara 12 tahun akibat menganiaya David Ozora, 17.

Terdakwa yang membacakan pleidoi sambil menangis tersebut juga berharap majelis hakim memberikan hukuman yang adil.

Mario juga menambahkan dirinya merasa bersalah dan memohon ampun kepada Tuhan sambil mendoakan agar korban segera pulih serta meminta maaf kepada orang tua.

Suasana sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/8/2023). (Antara/Akbar Nugroho Gumay)

 

Terdakwa kasus penganiaya terhadap David Ozora menyerahkan nota pembelaan kepada hakim pada sidang di PN Jakarta Selatan. (Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi