Lima keluarga penghuni tanah magersari di Jalan Suryowijayan mengusung barang-barang dari rumah mereka setelah dieksekusi oleh petugas Pengadilan Negeri Yogyakarta, di Jalan Suryowijayan, Yogyakarta, Senin (28/01/2013). Kelima keluarga penghuni tanah seluas 124 Meter persegi milik Keraton Ngayogyakarta itu kalah saat bersengketa dengan Cahyo Antono yang telah memiliki Surat Kekancingan Magersari sejak 2003.
PromosiStrategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima