Jaksa membawa terpidana kasus korupsi buku ajar 2003, Pradja Suminta dari kantor Kejaksaan negeri menuju Rutan Kelas 1, Solo, Kamis (28/3/2013). Eksekusi dilakukan setelah mantan Kepala Dinas Dikpora Solo itu tidak menggubris panggilan yang telah dilayangkan hingga tiga kali.

PromosiChampionship Series, Format Aneh di Liga 1 2023/2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi