Pekerja merobohkan rumah yang didiami oleh lima keluarga penghuni tanah magersari di Jalan Suryowijayan setelah dieksekusi oleh petugas Pengadilan Negeri Yogyakarta, di Jalan Suryowijayan, Yogyakarta, Senin (28/01/2013). Kelima keluarga penghuni tanah seluas 124 Meter persegi milik Keraton Ngayogyakarta itu kalah saat bersengketa dengan Cahyo Antono yang telah memiliki Surat Kekancingan Magersari sejak 2003.

PromosiStrategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi