Sejumlah nasabah Bank Century (sisi kiri) berdebat dengan kuasa hukum Bank Mutiara (kedua kanan) di Bank Mutiara di jalan Laksda Adisutjipto, Yogyakarta, Senin (26/11/2012). Berdasarkan keputusan rapat tim pengawas terhadap tindak lanjut rekomendasi panitia angket tentang pengusutan kasus Bank Century-DPR RI menyatakan bahwa dana mereka harus dibawayarkan dalam waktu selambat-lambatnya satu bulan sejak 3 Oktorber 2012, maka para nasabah yang rencananya akan menarik dana mereka harus kecewa dan hanya bisa menyerahkan salinan keputusan tersebut kepada pihak Bank Mutiara.
PromosiMi Instan Witan Sulaeman