Solopos.com, JAKARTA — Partai Demokrat mengajukan kontra memori terkait dengan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung tentang pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang yang dilakukan kubu Moeldoko

PromosiEnjoy the Game, Garuda! Australia Bisa Dilewati

Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut bahwa kontra memori tersebut diajukan oleh tim hukum Partai Demokrat ke PTUN pada Senin (3/4/2023) atau tepat satu bulan setelah Moeldoko mengajukan PK untuk putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kudeta Partai Demokrat.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengganggap usaha Moeldoko untuk mengambil alih Demokrat sudah tak lagi menjadi persoalan yang menarik bagi para kader partai.

 

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (kanan) meneriakkan yel-yel saat memberikan keterangan pers terkait upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung tentang pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang yang dilakukan kubu Moeldoko di DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (3/4/2023). (Antara/Hafidz Mubarak A)

 

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (kanan) didampingi Sekjen Demokrat Teuku Riefky Harsya (kiri) memberikan keterangan pers di DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (3/4/2023). (Antara/Hafidz Mubarak A)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi