Solopos.com, MADIUN — Sejumlah pekerja topeng monyet di Kabupaten Madiun menyerahkan sebanyak 23 kera jenis ekor panjang (Macaca fascicularis) miliknya ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur untuk dilepasliarkan. Kegiatan penyerahan kera tersebut dilakukan di Kantor Desa Kertosari, Kecamatan Geger, Madiun, Jawa Timur, Rabu (1/3/2023).
PromosiUniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC
Hewan primata itu rencananya akan dilepasliarkan di Suaka Margasatwa Nusa barong Jember setelah menjalani proses perawatan dan rehabilitasi di Bandung.
Penyerahan puluhan kera ekor panjang secara sukarela tersebut menindaklanjuti larangan eksploitasi topeng monyet yang diatur dalam Pasal 302 KUHP karena dinilai sebagai tindakan penyiksaan terhadap hewan peliharaan.
Para pekerja topeng monyet itu kemudian diberikan bantuan sebesar Rp3,5 juta per orang. Dengan uang bantuan itu, diharapkan mereka segera beralih profesi atau bekerja lainnya yang lebih baik serta tidak beraktivitas dengan satwa lagi.