Anthon Wahju Pramono (kanan) memperhatikan pembacaan jawaban atas replik (duplik) oleh pengacaranya di Pengadilan Negeri Solo, Senin (9/13/2013). Anthon adalah terdakwa kasus ancaman pembunuhan terhadap Lukminto, pemilik PT Sritex.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi