Pengacara membacakan pembelaan terdakwa kasus ancaman pembunuhan terhadap Lukminto, pemilik PT Sritex, Anthon Wahju Pramono (kiri) di Pengadilan Negeri Solo, Senin (2/12/2013). Sidang berlangsung dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) oleh pengacara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi