Pengacara membacakan pembelaan terdakwa kasus ancaman pembunuhan terhadap Lukminto, pemilik PT Sritex, Anthon Wahju Pramono (kiri) di Pengadilan Negeri Solo, Senin (2/12/2013). Sidang berlangsung dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) oleh pengacara.
Rekomendasi