Solopos.com, JAKARTA — Pekerja melakukan pengecatan ulang bangunan rumah Fatmawati di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).

PromosiMendamba Ketenangan, Lansia di Indonesia Justru Paling Rentan Tak Bahagia

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan status rumah istri Presiden Soekarno itu menjadi bangunan cagar budaya.

Rumah Ibu Negara pertama Indonesia yang berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu memiliki luas bangunan sekitar 718 meter persegi dan berdiri di atas lahan seluas 1.400 meter persegi. Saat ini rumah tersebut sudah tidak ditempati, tetapi pihak keluarga masih merawat secara rutin.

 

Pekerja mengecat ulang bangunan rumah Fatmawati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan status rumah ibu negara pertama Indonesia, Fatmawati menjadi bangunan cagar budaya. (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi