Solopos.com, JAKARTA — Hakim Ketua Budi Hapsari membacakan berkas sidang putusan banding kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan terdakwa AG di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (27/4/2023).
PromosiStrategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada AG dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora yakni vonis penjara selama 3,5 tahun.
Menurut hakim, AG terbukti bersalah dengan membantu Mario Dandy, 20, memuluskan rencana penganiayaan terhadap David Ozora dan menyebabkan korban mengalami luka berat.