Solopos.com, JAKARTA — Hakim Ketua Budi Hapsari membacakan berkas sidang putusan banding kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan terdakwa AG di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (27/4/2023).

PromosiStrategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada AG dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora yakni vonis penjara selama 3,5 tahun.

Menurut hakim, AG terbukti bersalah dengan membantu Mario Dandy, 20, memuluskan rencana penganiayaan terhadap David Ozora dan menyebabkan korban mengalami luka berat.

 

Awak media mengambil gambar sidang pembacaan putusan banding kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan terdakwa AG di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (27/4/2023). (Antara/Fauzan)

 

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada AG dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora yakni vonis penjara selama 3,5 tahun. (Antara/Fauzan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi