Terdakwa kasus penyelundupan heroin dan sabu seberat 7,74 kilogram senilai Rp. 16,11 miliar, Rosmalinda Boru Sinaga (37), mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang, Jateng, Kamis (3/1/2013). Terdakwa yang tertangkap pada pertengahan Oktober 2012 di Bandara Ahmad Yani Semarang itu didakwa dengan pasal berlapis tentang narkoba dengan ancaman maksimalnya hukuman mati.

PromosiKomeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi