Solopos.com, SURABAYA — Polisi menujukkan sejumlah barang bukti dan tersangka kasus penembakan di Sampang, Madura saat rilis kasus di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Kamis (11/1/2024).
PromosiTragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade
Aparat Polda Jatim menangkap lima tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan berat dengan menggunakan senjata api terhadap korban berinisial M yang terjadi pada 22 Desember 2023 di Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Dari para tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya dua pucuk senjata api genggam (pistol), 35 peluru dan uang tunai sebanyak Rp850.000.000.
Tersangka berinisial MW, S dan H, merupakan warga Sampang. Kemudian dua tersangka baru berinisial AR dan AH, keduanya berasal dari Kabupaten Pasuruan. Tersangka MW adalah seorang oknum kepala desa yang merupakan otak dalam kasus tersebut.