Solopos.com, SURABAYA — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur(Jatim) menetapkan empat orang kepala desa di Kabupaten Bojonegoro sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahap I tahun anggaran 2021.
PromosiMoncernya Industri Gaming, Indonesia Juara Asia dan Libas Kejuaraan Dunia
Empat kepala desa yang ditetapkan tersangka adalah inisial WST yang merupakan Kades Tebon, inisial SPR yang merupakan Kades Dengok, inisial SKR merupakan Kades Purworejo, dan SYF Kades Kuncen, Kecamatan Padangan.
Dari kasus itu, empat desa di Bojonegoro mengalami kerugian masing-masing sebesar Rp300 juta, dan jika ditotal sebesar Rp1,2 miliar.
Perkara ini adalah lanjutan dari perkara dengan terdakwa Bambang Sudjatmiko yang divonis hukuman tujuh tahun penjara pada tahun 2023.