SOLOPOS.COM - Seekor monyet Darre (Macaca maura) berada di sangkar saat ungkap kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di Polda Jawa Timur, di Surabaya, Jumat (26/8/2022). (Antara/Didik Suhartono)
SOLOPOS.COM - Polisi menggelar rilis ungkap kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (26/8/2022). (Antara/Didik Suhartono)
SOLOPOS.COM - Barang bukti seekor Elang laut (<em>Haliaeetus leucogaster</em>) ditunjukkan saat ungkap kasus perdagangan satwa dilindungi, di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (26/8/2022). (Antara/Didik Suhartono)
SOLOPOS.COM - Petugas membawa barang bukti satwa dilindungi yang disita dari 5 tersangka saat ungkap kasus tdi Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (26/8/2022). (Antara/Didik Suhartono)
Solopos.com, SURABAYA — Polisi menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di Polda Jawa Timur di Surabaya, Jumat (26/8/2022).
Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap lima tersangka atas kasus dugaan jual beli satwa-satwa dilindungi secara ilegal. Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 291 ekor burung, 11 ekor satwa mamalia, dan reptil sebanyak dua ekor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.