Solopos.com, BATAM — Sejumlah barang bukti uang palsu diperlihatkan saat ungkap kasus di Polda Kepri, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (31/1/2024).

PromosiVonis Bebas Haris-Fatia di Tengah Kebebasan Sipil dan Budaya Politik yang Buruk

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri menangkap empat orang berinisial B, AG, Y, dan C sebagai tersangka kasus dugaan mengedarkan uang dolar Singapura palsu.

Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 390 lembar pecahan 10.000 dolar Singapura senilai Rp45 miliar.

Petugas menata barang bukti uang palsu saat ungkap kasus di Polda Kepri, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (31/1/2024). (Antara/Teguh Prihatna)

 

Polda Kepri ungkap kasus peredaran uang palsu dolar Singapura (Antara/Jessica)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi