Solopos.com, BATAM — Sejumlah barang bukti uang palsu diperlihatkan saat ungkap kasus di Polda Kepri, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (31/1/2024).
PromosiVonis Bebas Haris-Fatia di Tengah Kebebasan Sipil dan Budaya Politik yang Buruk
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri menangkap empat orang berinisial B, AG, Y, dan C sebagai tersangka kasus dugaan mengedarkan uang dolar Singapura palsu.
Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 390 lembar pecahan 10.000 dolar Singapura senilai Rp45 miliar.