Solopos.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menggelar rilis pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu jaringan Sumatra, Jakarta, dan Tangerang, Rabu (15/2/2023)

PromosiBukan Mission Impossible, Garuda!

Dari pengungkapan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti narkotika sebanyak 109,94 kilogram sabu-sabu senilai Rp164,9 miliar. Polisi juga menangkap lima tersangka berinisial RS, H alias A, HL, SS dan BP.

Para tersangka ditangkap dalam waktu dan tempat yang berbeda oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tangerang Selatan.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan) memberikan keterangan saat rilis pengungkapan kasus peredaran narkoba di Polda Metro Jaya, Rabu (15/2/2023). (Antara/Akbar Nugroho Gumay)

 

Polisi mengawal sejumlah tersangka kasus peredaran narkoba saat rilis di Polda Metro Jaya, Rabu (15/2/2023). (Antara/Akbar Nugroho Gumay)

 

Sejumlah petugas merapikan garis polisi pada barang bukti mobil yang digunakan untuk mengangkut narkoba saat rilis di Polda Metro Jaya, Rabu (15/2/2023). (Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi