Solopos.com, JAKARTA — Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggelar hasil pengungkapan kasus penyelundupan barang bekas dan ilegal, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

PromosiMi Instan Witan Sulaeman

Dari pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan dua tersangka dengan barang bukti 535 bal karung pakaian, 577 unit ponsel ilegal dan 27 unit tablet ilegal.

Dua tersangka tersebut berinisial JM, 34, kasus handphone/tablet dan OW, 24, kasus pakaian bekas .

Untuk kasus pakaian bekas tersangka memakai modus membeli pakaian dan barang bekas lain dari importir dan penjual lain di Indonesia kemudian dipilah, dibersihkan, dan dibungkus menjadi pakaian siap jual.

Selain itu modus lainnya yaitu melakukan impor pakaian, sepatu, dan barang bekas lainnya dari luar negeri melalui toko daring (e-commerce) internasional dan dijual kembali.

 

Kasubdit I Indag AKBP Victor D.H.Inkiriwang memeriksa barang bukti pakaian bekas impor saat rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/3/2023). (Antara/Muhammad Adimaja)

 

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis (kiri) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) dan Kasubdit I Indag AKBP Victor D.H.Inkiriwang menunjukkan sejumlah barang bukti rilis kasus penyelundupan barang bekas dan ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/3/2023). (Antara/Muhammad Adimaja)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi