Solopos.com, JAKARTA — Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggelar hasil pengungkapan kasus penyelundupan barang bekas dan ilegal, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
PromosiMi Instan Witan Sulaeman
Dari pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan dua tersangka dengan barang bukti 535 bal karung pakaian, 577 unit ponsel ilegal dan 27 unit tablet ilegal.
Dua tersangka tersebut berinisial JM, 34, kasus handphone/tablet dan OW, 24, kasus pakaian bekas .
Untuk kasus pakaian bekas tersangka memakai modus membeli pakaian dan barang bekas lain dari importir dan penjual lain di Indonesia kemudian dipilah, dibersihkan, dan dibungkus menjadi pakaian siap jual.
Selain itu modus lainnya yaitu melakukan impor pakaian, sepatu, dan barang bekas lainnya dari luar negeri melalui toko daring (e-commerce) internasional dan dijual kembali.