Solopos.com, JOMBANG — Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti saat rilis kasus uang palsu di Mapolres Jombang, Jawa Timur, Rabu (22/5/2024).
PromosiBukan Mission Impossible, Garuda!
Satreskrim Polres Jombang berhasil membongkar sindikat pengedar upal dengan barang bukti senilai lebih dari Rp1 miliar pecahan Rp100.000 serta Rp50.000 dan empat orang tersangka salah satunya warga asal Jawa Tengah.
Kasus itu berawal dari laporan seorang penjual daging sapi yang berjualan di pasar wilayah Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Terdapat pembeli yang membeli daging dengan nominal besar hingga Rp5,5 juta dari pembeli dengan inisial IR. Diketahui di dalam uang itu terselip uang palsu Rp1,8 juta.
Dari laporan itu, polisi menangkap IR, dan menyita sejumlah barang bukti seperti telepon seluler, uang palsu dengan mata uang Rupiah hingga Rp16,5 juta.
Kemudian polisi mengembangkan kasus itu dan menangkap tersangka lain beserta sejumlah barang bukti.
![](https://images.solopos.com/2024/05/UANG-PALSU-JOMBANG-3-555x370.jpg)
![](https://images.solopos.com/2024/05/UANG-PALSU-JOMBANG-2-555x370.jpg)