Solopos.com, WONOSOBO  — Polisi menunjukkan barang bukti uang saat gelar kasus tindak pidana Pemilu 2024 di Mapolres Wonosobo, Jawa Tengah, Kamis (29/2/2024).

PromosiKeturunan atau Lokal, Mereka Pembela Garuda di Dada

Polres Wonosobo menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonosobo, Riswahyu Raharjo menjadi tersangka dugaan kasus pengondisian PPK-PPS untuk memenangkan salah satu pasangan calon (paslon) pada Pemilu 2024.

Dari kasus itu polisi menyita barang bukti berupa salinan video CCTV, rekaman suara, serta uang senilai Rp252,5 juta.

Polisi membawa barang bukti uang saat gelar kasus tindak pidana Pemilu 2024 di Mapolres Wonosobo, Jawa Tengah, Kamis (29/2/2024). (Antara/Anis Efizudin)

 

Polisi menyita barang bukti berupa salinan video CCTV, rekaman suara, serta uang senilai Rp252,5 juta dalam kasus pengondisian PPK-PPS untuk memenangkan salah satu pasangan calon (paslon) pada Pemilu 2024. (Antara/Anis Efizudin)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi