Solopos.com, TEMANGGUNG — Polres Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (1/9/2022) menggelar pengungkapan kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis solar dengan menangkap dua  warga Madureso Temanggung.

PromosiAda BDSM di Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswa UMY

Modus yang dilakukan dua tersangka tersebut dengan cara membeli solar di sejumlah SPBU yang ada di wilayah Kabupaten Temanggung menggunakan truk.  Tersangka sudah beroperasi kurang lebih empat bulan, dengan rata-rata mampu mendapatkan solar sebanyak 40.000 liter per bulan, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp2.760.000.000.

 

Polisi memasang garis polisi saat gelar kasus penimbunan BBM, bersubsidi di Mapolres Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (1/9/2022). (Antara/Anis Efizudin)

 

Jajaran Satreskrim Polres Temanggung berhasil mengungkap penimbunan BBM bersubsidi jenis solar dengan modus membeli dari sejumlah SPBU menggunakan dua unit truk. (Antara/Anis Efizudin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi