Solopos.com, TEMANGGUNG — Polres Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (1/9/2022) menggelar pengungkapan kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis solar dengan menangkap dua warga Madureso Temanggung.
PromosiAda BDSM di Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswa UMY
Modus yang dilakukan dua tersangka tersebut dengan cara membeli solar di sejumlah SPBU yang ada di wilayah Kabupaten Temanggung menggunakan truk. Tersangka sudah beroperasi kurang lebih empat bulan, dengan rata-rata mampu mendapatkan solar sebanyak 40.000 liter per bulan, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp2.760.000.000.