Solopos.com, JAKARTA — Sejumlah tersangka dan barang bukti sabu-sabu ditunjukkan kepada wartawan saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jaringan Aceh-Malaysia di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/1/2023).
PromosiTragedi Simon dan Asa Shin Tae-yong di Piala Asia 2023
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 149 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dari jaringan Aceh-Malaysia, dengan menangkap lima orang kurir serta satu orang pengendali.
Sabu-sabu ratusan kilo tersebut diselundupkan dari Malaysia dengan cara dikemas menggunakan bungkus Teh China, lalu dititipkan ke kapal nelayan jenis Oskadon di Perairan Aceh.
Lima tersangka yang ditangkap, yakni Burhanuddin, Mustakim, Jufri Ismail dan Yusda adalah para kurir dan tekok kapal yang bertugas mengantar sabu dari Malaysia masuk ke Perairan Aceh.