Solopos.com, JAMBI — Petugas menujukkan barang bukti saat rilis pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Mapolda Jambi, Jambi, Rabu (10/5/2023).

PromosiRiwayat Banjir di Semarang Sejak Zaman Belanda

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Jambi bersama Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Iran yang membawa 264 kilogram lebih sabu-sabu cair menggunakan kapal di Teluk Banten.

Ratusan kilogram sabu cair tersebut apabila diproses oleh ahlinya maka dapat menghasilkan 750 kilogram sabu kristal. Sementara itu jika dihitung nilai ekonomis sabu tersebut maka dari barang bukti 264,7 kg sabu itu senilai Rp344,1 miliar.

 

Petugas menggiring WNA asal Iran tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Mapolda Jambi, Jambi, Rabu (10/5/2023). (Antara/Wahdi Septiawan)

 

sabu cair jaringan lapas wna iran
Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono (kedua kiri), didampingi Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani (kedua kanan), memberikan keterangan pers di depan barang bukti kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Mapolda Jambi, Jambi, Rabu (10/5/2023).  (Antara/Wahdi Septiawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi