Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Ibu Negara Iriana menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) 10 Kelurahan Gambir, kompleks Kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta, Rabu (14/2/2024).

PromosiNusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis

Jokowi mendapat nomor urut 50 dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di TPS tersebut, sedangkan Iriana mendapat nomor urut 47.

Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPD, anggota DPR, dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Presiden Joko Widodo bersama Ibu Negara Iriana memeriksa surat suara untuk Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) 10 Kelurahan Gambir, kompleks Kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta, Rabu (14/2/2024). (Antara/Muhammad Adimaja)

 

Presiden Joko Widodo bersama Ibu Negara Iriana memasukkan surat suara ke dalam kotak saat menggunakan hak suara pada Pemilu 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) 10 Kelurahan Gambir, kompleks Kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta, Rabu (14/2/2024). (Antara/Muhammad Adimaja)

 

Presiden Joko Widodo bersama Ibu Negara Iriana menunjukkan jari yang sudah dicelup tinta usai menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) 10 Kelurahan Gambir, kompleks Kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta, Rabu (14/2/2024). (Antara/Muhammad Adimaja)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi