Jakarta–Prita Mulyasari mendapat ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Prita melakukan pencemaran nama baik dan melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

PromosiPemimpin Negarawan yang Bikin Rakyat Tertawan

Hal itu disampaikan Ketua JPU kasus Prita, Rahmawati Utami, dalam sidang perdana kasus pencemaran nama baik terhadap RS Omni International Alam Sutra, di Pengadilan Negeri Tangerang, TNT Taruna, Tangerang, Banten, Kamis (4/6).

Prita didakwa melanggar pasal 27 ayat 3 jo 45 ayat 1 UU 11/2008 tentang (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. Dakwaan subsider Prita pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman 1 tahun penjara.

Rahmawati Utami lantas membacakan email Prita yang dijadikan dasar dakwaan pencemaran nama baik terhadap dua dokter di RS Omni. Email Prita berbunyi

“Saya informasikan bahwa dr Hengky, dia yang merawat saya selama dirawat di RS Omni, yang praktek juga di RSCM. Saya tidak mengatakan RSCM buruk, tapi lebih berhati-hati pada perawatan medis dokter ini. Dokter Grace yang katanya penanggung jawab komplain saya itu sama sekali tidak profesional, tidak ada sopan santun dan etika mengenai pelayanan customer dan tidak sesuai standar internasional”. Email itu dikirimkan ke beberapa temannya pada 15 Agustus 2008.

“Karena emailnya ini Prita dinilai melakukan pencemaran nama baik,” kata Rahmawati.

Sidang Prita akan dilanjutkan pada 11 Juni dengan agenda eksepsi. Salah seorang kuasa hukum Prita, Syamsu Anwar mengatakan keberatan atas dakwaan JPU. Syamsu akan mengajukan eksepsi pada persidangan berikutnya.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi