SOLOPOS.COM - Seorang warga berada di antara barang miliknya yang akan dinaikkan ke dalam truk saat penertiban aset milik PT KAI di Jalan Laswi, Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/7/2022). (Antara/Raisan Al Farisi)
SOLOPOS.COM - Petugas mengeluarkan barang dari dalam rumah saat penertiban aset milik PT KAI di Jalan Laswi, Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/7/2022). (Antara/Raisan Al Farisi)
SOLOPOS.COM - Petugas mengusung barang milik warga saat penertiban aset milik PT KAI di Jalan Laswi, Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/7/2022). (Antara/Raisan Al Farisi)
SOLOPOS.COM - Petugas menaikan barang ke dalam truk saat penertiban aset milik PT KAI di Jalan Laswi, Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/7/2022). (Antara/Raisan Al Farisi)
Solopos.com, BANDUNG —PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 menertibkan sebanyak tujuh aset rumah yang ditempati oleh sejumlah warga di Jalan Laswi, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/7/2022).
Sejumlah bangunan itu merupakan rumah milik perusahaan dan ditempati oleh warga yang tidak memiliki hak. Penertiban tersebut sebagai salah satu upaya menjaga aset negara sekaligus melakukan optimalisasi aset. Bangunan yang ditertibkan itu mulai dari rumah warga, warung-warung kecil, kafe, hingga kantor pengiriman logistik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.