Terdakwa kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah, Wa Ode Nurhayati, bergegas meninggalkan ruang sidang yang menggagendakan pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/7/2012). Dalam putusan sela tersebut Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan proses persidangan selanjutnya.
PromosiStrategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima