Terdakwa kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah, Wa Ode Nurhayati, bergegas meninggalkan ruang sidang yang menggagendakan pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/7/2012). Dalam putusan sela tersebut Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan proses persidangan selanjutnya.

PromosiStrategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi