Petugas kepolisian melakukan reka ulang tempat kejadian perkara kasus tabrakan Grand Livina B 1976 KFL di Jalan Ampera, Jakarta, Kamis (10/1/2013). Dalam kecelakaan yang telah merenggut dua korban meninggal dunia dan lima korban luka-luka, tersangka Andika Pradikta akan dikenakan pasal 311 ayat (4) dan ayat (5) dengan ancaman 10 tahun.
PromosiBanjir Kiper Asing Liga 1 Menjepit Potensi Lokal