Petugas kepolisian melakukan reka ulang tempat kejadian perkara kasus tabrakan Grand Livina B 1976 KFL di Jalan Ampera, Jakarta, Kamis (10/1/2013). Dalam kecelakaan yang telah merenggut dua korban meninggal dunia dan lima korban luka-luka, tersangka Andika Pradikta akan dikenakan pasal 311 ayat (4) dan ayat (5) dengan ancaman 10 tahun.

PromosiBanjir Kiper Asing Liga 1 Menjepit Potensi Lokal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi