Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo, Budhy Hertantiyo menunjukkan salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan korupsi buku ajar, di PN Solo, Rabu (13/2/2013). Terpidana kasus dugaan korupsi buku ajar, Pradja Suminta dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

PromosiSkuad Sinyo Aliandoe Terbaik, Nyaris Berjumpa Maradona di Piala Dunia 1986

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi