Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri menahan tiga tersangka yakni Vigit Waluyo (VW), Dewanto Rahadmoyo Nugroho (DRN), dan Kartiko Mustikaningtyas (KM) dalam kasus dugaan suap pengaturan skor di salah satu pertandingan yang melibatkan perangkat klub bola pada pertandingan Liga 2 musim 2018.

PromosiMi Instan Witan Sulaeman

Dalam kasus ini, penyidik Satgas Antimafia Bola Polri telah menetapkan delapan orang tersangka, selain tiga tersangka yang sudah ditahan, tersangka lainnya, yakni AS, R, K, RP dan GAS

Kedelapan tersangka ini, terdiri atas empat orang wasit, satu asisten manajer klub, satu LO wasit, dan seorang kurir berstatus DPO.

Sementara itu, ketiga tersangka yang ditahan, VW sebagai aktor intelektual pengaturan skor, DRN sebagai asisten manajer klub sepak bola, dan KM sebagai LO wasit.

Untuk empat tersangka lainnya, tidak dilakukan penahanan dengan alasan ancaman pidana-nya kurang dari lima tahun.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kiri) bersama Kepala tim penyidikan satgas anti mafia bola Polri Kombes Pol Dani Kustoni (tengah) dan sejumlah jajaran menyampaikan keterangan pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Antara/Reno Esnir)

 

Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pengaturan skor di salah satu pertandingan yang melibatkan perangkat klub bola pada pertandingan Liga 2 musim 2018. (Antara/Reno Esnir)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi