SIDANG PERDANA PEMBUNUHAN SISCA

SIDANG PERDANA PEMBUNUHAN SISCA

PromosiMi Instan Witan Sulaeman

Dua terdakwa pembunuh Fransisca Yofie, Wawan alias Awing (kiri) dan Ade Ismayadi alias Epul (keempat kiri) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (2/12/2013). Sidang perdana itu membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi