Dua terdakwa pembunuh Fransisca Yofie, Wawan alias Awing (kiri) dan Ade Ismayadi alias Epul (keempat kiri) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (2/12/2013). Sidang perdana itu membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa.
Rekomendasi