Solopos.com, SURABAYA — Tiga terdakwa kasus tragedi Stadion Kanjuruhan yang merupakan anggota polisi yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023).

PromosiAda BDSM di Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswa UMY

Majelis hakim memutus bebas mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dari segala dakwaan dalam perkara itu sedangkan mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dipidana penjara satu tahun enam bulan.

Dalam sidang vonis tersebut Polrestabes Surabaya menerjunkan 254 personel untuk pengamanan.

 

Terdakwa mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan (tengah) memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang vonis perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023). (Antara/Didik Suhartono)

 

Terdakwa mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto (kanan) berjalan menuju ruang sidang untuk menjalani sidang vonis perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023). (Antara/Didik Suhartono)

 

Polisi mengikuti apel pasukan pengamanan sidang vonis perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023). (Antara/Didik Suhartono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi