Sejumlah penyandang disabilitas dari Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia(PPDI) memberikan penjelasan saat konferensi pers terkait surat peringatan yang akan dilayangkan kepada PT Garuda Indonesia Tbk, PT Gapura Angkasa dan PT Angkasa Pura serta Kementerian Perhubungan Indonesia guna menghentikan layanan diskriminatif kepada penyandang disabilitas di kantor Yayasan Lembaga Bantuan hukum Indonesia(YLBHI), Jakarta, Rabu(13/3).

PromosiAlarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi