Solopos.com, SEMARANG — Petugas Satpol PP Kota Semarang menyegel lapak pedagang yang kosong saat pendataan lapak di Pasar Johar, Semarang, Jawa Tengah, Senin (21/2/2022).

PromosiKomeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali

Pemkot Semarang menyegel 109 lapak dari total 555 lapak pedagang yang akan disegel karena belum ditempati maupun belum registrasi Berita Acara Serah Terima (BAST), dengan tujuan agar para pedagang yang terdaftar segera memanfaatkan lapak untuk berjualan sesuai aturan Disperindag Kota Semarang pascarevitalisasi oleh Kementerian PUPR.

 

Petugas Satpol PP Kota Semarang memasang pita segel lapak pedagang yang kosongdi Pasar Johar, Semarang, Jawa Tengah, Senin (21/2/2022). (Antara/Aji Styawan)

Baca Juga: Relokasi Pasar Johar Semarang Terbakar, Kerugian Capai Rp11 Miliar

Proses penyegelan lapak pedagang Pasar Johar Semarang itu pun berlangsung lancar. Hal itu dikarenakan tidak banyak pedagang atau pemilik lapak yang berada di lokasi saat Satpol PP Kota Semarang melakukan penyegelan dengan memasang garis atau pita berwarna kuning.

 

Pemkot Semarang menyegel 109 lapak dari total 555 lapak pedagang yang akan disegel. (Antara/Aji Styawan)

 

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto (kanan) berbincang dengan pedagang yang lapaknya disegel karena belum melakukan registrasi Berita Acara Serah Terima (BAST) saat pendataan lapak di Pasar Johar, Semarang, Jawa Tengah, Senin (21/2/2022). (Istimewa/Elang Deva Saputra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi