Solopos.com, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri Polri berhasil mengungkap kejahatan jaringan pengedar dan pembuat uang palsu (upal) jenis mata uang rupiah serta Dollar Amerika Serikat (AS). Polisi menangkap 20 tersangka yang terdiri atas jaringan Jakarta, Bogor, Tangerang, Sukoharjo dan Demak.

PromosiAlarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

Sejumlah barang bukti mata uang palsu dipelihatkan dalam rilis pengungkapan kejahatan uang palsu di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/9/2021). Dari para tersangka polisi menyita  barang bukti berupa 48 lak mata uang dolar palsu, 138 lak mata uang rupiah palsu dan alat pembuatnya.

 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono (kedua kiri), Wadirtipideksus Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Whisnu Hermawan Februanto (kedua kanan) dan perwakilan dari instansi terkait menunjukkan barang bukti uang palsu dalam rilis pengungkapan kejahatan uang palsu di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/9/2021). (Antara/Aprillio Akbar)

 

Petugas kepolisian mempersiapkan barang bukti dalam rilis pengungkapan kejahatan uang palsu di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/9/2021). (Antara/Aprillio Akbar)

 

Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti mata uang dolar palsu saat rilis pengungkapan kejahatan mata uang palsu di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/9/2021). (Antara/Aprillio Akbar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi