Solopos.com, JAKARTA — Terdakwa Mario Dandy Satriyo, 20, menjalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap David OzoraMario di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

PromosiStrategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) itu dipimpin oleh hakim ketua Alimin Ribut Sujono, Tumpanuli Marbun selaku hakim anggota I dan Muhammad Ramde sebagai hakim anggota II.

Polres Metro Jakarta Selatan mengerahkan ratusan personel yang telah disiapkan sejak Senin (5/6) malam untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lokasi.

 

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina menghadiri sidang perdana terdakwa Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/6/2023). (Antara/Fauzan)

 

Mario Dandy Satriyo memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/6/2023). (Antara/Luthfia Miranda Putri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi