TERSANGKA PENIPU– Petugas menunjukkan kuitansi barang bukti kasus penipuan dengan tersangka Agus Supriyanto (kanan), 53, warga Tegalharjo, Begajah, Sukoharjo, di Mapolsek Serengan, Solo, Rabu (9/5/2012). Atas perbuatannya, Agus dijerat dengan pasal 378 dengan ancaman 4 tahun penjara.
PromosiMabes Polri Mengusut Mafia Bola, Serius atau Obor Blarak