TERSANGKA PENIPU– Petugas menunjukkan kuitansi barang bukti kasus penipuan dengan tersangka Agus Supriyanto (kanan), 53, warga Tegalharjo, Begajah, Sukoharjo, di Mapolsek Serengan, Solo, Rabu (9/5/2012). Atas perbuatannya, Agus dijerat dengan pasal 378 dengan ancaman 4 tahun penjara.

PromosiMabes Polri Mengusut Mafia Bola, Serius atau Obor Blarak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi