Solopos.com, PONTIANAK — Dua oknum anggota TNI AD terdakwa kasus narkotika, Serka Adinda Mayrindra dan Serma Tarmizi menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer I-05 Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (25/7/2023).

PromosiKomeng Tak Perlu Koming, 5,3 Juta Suara sudah di Tangan

Oditur Militer menuntut hukuman seumur hidup untuk Serka Adinda Mayrindra, 33, dan hukuman enam tahun penjara untuk Serma Tarmizi, 37,  serta keduanya dipecat dari anggota TNI AD atas kasus membawa 20 kilogram narkotika jenis sabu-sabu asal Malaysia.

Dua oknum tentara tersebut ditangkap pihak kepolisian, pada Minggu (5/2/2023) dini hari dengan barang bukti sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China.

Dua terdakwa kasus narkotika Serka Adinda Mayrindra (keempat dari kanan) dan Serma Tarmizi (ketiga dari kiri) usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer I-05 Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (25/7/2023). (Antara/Jessica Wuysang)

 

Oditur Militer menuntut hukuman seumur hidup untuk Serka Adinda Mayrindra dan hukuman enam tahun penjara untuk Serma Tarmizi serta keduanya dipecat dari anggota TNI AD atas kasus membawa 20 kilogram narkotika jenis sabu-sabu asal Malaysia. (Antara/Jessica Wuysang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi