Solopos.com, WONOGIRI — Bupati Wonogiri Joko Sutopo mengukuhkan dan menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan ratusan kepala desa se-Kabupaten Wonogiri menjadi delapan tahun di Pendapa Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Rabu (19/6/2024).

PromosiTragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade

Sebanyak 243 kepala desa di Wonogiri menerima SK perpanjangan jabatan.

Perpanjangan masa jabatan kades di Wonogiri berdasar dari pengesahan Undang-Undang No.3/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.6/2014 tentang Desa. Dari 251 pemerintahan desa se-Kabupaten Wonogiri, baru 243 kades yang dikukuhkan dalam perubahan masa jabatan itu.

Masa jabatan kepala desa semula enam tahun berubah menjadi delapan tahun dengan maksimal menjabat sebanyak dua periode.

Bupati Wonogiri Joko Sutopo membacakan surat keputusan saat pengukuhan perubahan masa jabatan kepala desa se-Kabupaten Wonogiri dari enam menjadi delapan tahun di Pendapa Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Rabu (19/6/2024). (Solopos/Muhammad Diky Praditia)
Dari 251 pemerintahan desa se-Kabupaten Wonogiri, baru 243 kades yang dikukuhkan dalam perubahan masa jabatan. (Solopos//Muhammad Diky Praditia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi