Solopos.com, JAKARTA — Ketua KPU Hasyim Asy’ari bersama jajaran Komisioner KPU dan jajaran KPU Provinsi, kabupaten/kota memberikan keterangan pers terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap di Gedung KPU, Jakarta (3/7/2024).
PromosiSantri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari dari jabatannya terkait kasus dugaan asusila terhadap salah seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk wilayah Eropa.
Dalam konferensi pers tersebut Hasyim Asy’ari menyampaikan terima kasih kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas sanksi pemberhentian tetap kepada dirinya terkait kasus dugaan asusila.
Ia juga meminta maaf kepada awak media apabila selama dirinya menjabat sebagai Ketua KPU RI terdapat perkataan atau tindakan yang kurang berkenan.
![](https://images.solopos.com/2024/07/KETUA-KPU-2-1-555x370.jpg)
![](https://images.solopos.com/2024/07/KETUA-KPU-3-555x370.jpg)