Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Harjono (tengah) didampingi anggotanya (kiri-kanan)i akademisi Hikmahanto Juwana (dari kiri-kanan), perwakilan Komisi Yudisial Bagir Manan, mantan Ketua MK Mahfud MD, serta perwakilan KY Abbas Said menunjukkan dokumen keputusan pemberhentian Ketua MK non-aktif Akil Mochtar, Jakarta, Jumat (1/11/2013). Majelis Kehormatan MK memutuskan memberhentikan Ketua MK non-aktif Akil Mochtar atas pelanggaran kode etik MK, terkait dugaan suap dalam menangani sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan dan Kabupaten Lebak, Banten.
Rekomendasi