Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah menetapkan aturan baru bagi penumpang kereta api (KA) jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding mulai 9 Maret 2022.
PromosiMi Instan Witan Sulaeman
Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Sepakat Antigen & PCR bagi Pelaku Perjalanan Dihapus
Sementara hasil tes negatif tersebut hanya dikhususkan bagi calon penumpang dengan vaksinasi dosis pertama dan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.