Solopos.com, BANTUL — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap peredaran narkotika dan obat obatan terlarang (narkoba) yang dikemas dalam campuran pada cairan happy water dan keripik pisang yang diproduksi di Baturetno, Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (3/11/2023).

PromosiNusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan delapan tersangka dengan barang bukti 426 bungkus keripik pisang narkotika berbagai ukuran, 2.022 botol cairan happy water narkotika yang diproduksi di Bantul dan Magelang.

Sebanyak 8 tersangka itu terdiri tiga orang ditangkap di Depok sebagai pemilik akun, pemilik rekening, dan bertugas menjual, kemudian dua orang di Kaliangking Magelang yang memproduksi keripik pisang, lalu menangkap dua orang di Potorono yang memproduksi happy water, dan seorang pemroduksi keripik pisang di Banguntapan.

Polii menata barang bukti narkotika cair saat pengungkapan kasus narkotika di Baturetno, Banguntapan, Bantul, D.I Yogyakarta, Jumat (3/11/2023). (Antara/Andreas Fitri Atmoko/)

 

Polisi berjaga di sebuah rumah saat pengungkapan kasus narkotika di Baturetno, Banguntapan, Bantul, D.I Yogyakarta, Jumat (3/11/2023). (Antara/Andreas Fitri Atmoko)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi