Solopos.com, KUDUS — Petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bersama tim gabungan melepas baliho calon DPR saat penertiban alat peraga kampanye (APK) di sejumlah ruas jalan di Kudus, Jawa Tengah, Senin (6/11/2023).
PromosiMali, Sang Juara Tanpa Mahkota
Bawaslu bersama Satpol PP setempat melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) karena melanggar ketentuan dan tidak sesuai dengan aturan kampanye yang telah ditetapkan. Penertiban juga dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman di masyarakat.
Penertiban APK dilakukan setelah ada surat dari Bawaslu dan penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 4-27 November 2023.
Tim gabungan yang dilibatkan dalam penertiban, yakni Satpol PP, Kesbangpol, dan Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus.