Solopos.com, KUDUS — Petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bersama tim gabungan melepas baliho calon DPR saat penertiban alat peraga kampanye (APK) di sejumlah ruas jalan di Kudus, Jawa Tengah, Senin (6/11/2023).

PromosiMali, Sang Juara Tanpa Mahkota

Bawaslu bersama Satpol PP setempat melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) karena melanggar ketentuan dan tidak sesuai dengan aturan kampanye yang telah ditetapkan. Penertiban juga dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman di masyarakat.

Penertiban APK dilakukan setelah ada surat dari Bawaslu dan penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 4-27 November 2023.
Tim gabungan yang dilibatkan dalam penertiban, yakni Satpol PP, Kesbangpol, dan Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus.

Tim gabungan melakukan penertiban alat peraga kampanye yang terpasang di tepi Jalan Raya Kudus-Mejobo, Jawa Tengah, Senin (6/11/2023). (Antara/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Anggota Satpol PP membawa baliho calon DPR saat penertiban alat peraga kampanye (APK) di Kudus, Jawa Tengah, Senin (6/11/2023). (Antara/Yusuf Nugroho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi